PREDIKSI TOGEL

PERINGATAN.!!!

SAYA TIDAK BERNIAT MENGAJAK ANDA UNTUK BERJUDI
JUDI MEMANG DILARANG... 
TAPI BAGI SAYA BERTAHAN UNTUK HIDUP ITU HARUS
WALAU  DENGAN BERJUDI
Permainan togel bagi sebagian orang yang mengemari, adalah permainan yang menantang dan sangat mudah dimainkan. Orang-orang dalam kelompok ini sudah hafal luar kepala cara bermain, kemungkinan kalah dan kemungkinan tidak rugi jika investasi dengan jumlah tertentu (disebut kata investasi karena kemungkinan uang balik tetap ada)
Bagi yang kurang hati-hati dan terlalu bernafsu, alhasil bangkrut dan membuat sanak keluarga menderita.
Sebenarnya inti dari bermain togel adalah kepandaian menghitung dilengkapi feeling yang bagus. Terlalu bernafsu tidak baik.

---===ooo000ooo===---

 PREDIKSI SINGAPORE

[SGP SABTU]  [SGP MINGGU]

---===ooo000ooo===---

PREDIKSI TAIPEI

[TP JUM'AT]  [TP SABTU]  [TP MINGGU]

---===ooo000ooo===---

AWAS..!!!!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1). Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya
sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh
tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2). Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat
ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3). Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4). Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1). Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang
ini.
(2). Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian
dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad
Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan
Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 


---===ooo000ooo===---

--==CREDO==-

 

Tidak ada komentar: